Monday, November 05, 2018
0

CoC ( Code Of Conduct ) adalah kata yang sering kita kenal dan kita dengar di perusahaan baik BUMN maupun Swasta 
Code Of Conduct atau Kode Etik ini sangat penting untuk kita patuhi dalam berkerja , dan perusahaan sangat memperhatikan hal ini karena berkaitan dengan aturan , kerahasiaan informasi , cara berkerja dan etika.

Tentu kita bertanya apa sih kode etik yang dimaksud ? 
saya membagi kode etik ini dalam beberapa kategori berdasarkan informasi yang di terima tentunya juga mengacu pada STANDAR ETIKA 

Etika Perusahaan dengan Karyawan
1.    Mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam hal kesejahteraan karyawan, penyediaan sarana dan prasarana kerja.
2.    Melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara konsisten.
3.    Memastikan setiap karyawan telah mendapat sosialisasi isi PKB.
4.    Menempatkan Ikatan Karyawan  (PSSI) sebagai mitra Perusahaan terkait dengan hubungan industrial.

Etika Perusahaan dengan Pesaing
1.    Melakukan market research dan market intelligent untuk mengetahui posisi pesaing.
2.    Melakukan persaingan yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan layanan yang bermutu.

Etika Perusahaan dengan Pemasok
1.    Menetapkan penyedia barang dan jasa berdasarkan kepada kemampuan dan prestasi.
2.    Melaksanakan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa dengan tepat waktu dan tepat jumlah.
3.    Menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap penyedia barang dan jasa yang melakukan pelanggaran.
4.    Memelihara komunikasi yang baik dengan penyedia barang dan jasa termasuk menindaklanjuti keluhan dan keberatan.
5.    Menerapkan teknologi pengadaan barang dan jasa terkini (misalnya e-procurement).

Etika Perusahaan dengan Mitra Kerja
1.    Membuat perjanjian kerja yang berimbang dan saling menguntungkan dengan mitra kerja dan tidak melanggar aturan dan prosedur.
2.    Mengutamakan pencapaian hasil optimal sesuai standar yang berlaku dan terbaik.
3.    Membangun komunikasi secara intensif dengan mitra kerja untuk mencari solusi yang terbaik dalam rangka peningkatan kinerja.

Etika Perusahaan dengan Kreditur /Investor
1.    Menyediakan informasi yang aktual dan prospektif bagi calon kreditur/investor.
2.    Memilih kreditur/investor berdasarkan aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.    Menerima pinjaman/penanaman modal yang diikat melalui perjanjian yang sah dengan klausul perjanjian yang mengedepankan prinsip kewajaran (fairness).
4.    Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur/Investor sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
5.    Melakukan atau tidak melakukan sesuatu untuk melindungi kepentingan kreditur/Investor sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
6.    Berkomitmen melaksanakan kegiatan bisnis dengan sebaik-baiknya dan berhasil dalam upaya memberikan imbal balik yang wajar kepada investor.
7.    Menghindari benturan kepentingan dengan kreditur/investor.
8.    Mendasarkan hubungan dengan kreditur/investor pada persamaan, kesetaraan dan saling percaya
9.    Memberikan informasi tentang penggunaan dana untuk meningkatkan kepercayaan kreditur/investor.
10. Menjajaki peluang bisnis dengan kreditur/Investor untuk meningkatkan pertumbuhan Perusahaan.

Etika Perusahaan dengan Pemerintah
1.    Membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.
2.    Menerapkan standar terbaik (best practices) dengan memperhatikan peraturan yangberlaku mengenai kualitas produk, kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pelayanan.

Etika Perusahaan dengan Masyarakat
1.    Memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kegiatan-kegiatan Perusahaan dalam batas tertentu.
2.    Mengoptimalkan penyaluran program-program bantuan Perusahaan kepada masyarakat.
3.    Melarang karyawan memberikan janji-janji kepada masyarakat di luar kewenangannya.
4.    Tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskriminasi masyarakat berdasar suku, agama, ras dan antar golongan.
5.    Memberikan informasi yang relevan dan berimbang kepada media massa.
6.    Menerima dan menindaklanjuti kritik-kritik membangun yang disampaikan melalui media massa, namun tetap memperhatikan aspek risiko dan biaya.
7.    Mengundang media massa untuk mengekspose berita tentang Perusahaan.


Etika Perusahaan dengan Organisasi Profesi
1.    Menerapkan standar-standar yang ditetapkan organisasi profesi.
2.    Memberikan perlakuan yang setara terhadap organisasi profesi.

Etika Perusahaan dengan Pelanggan
1.    Menjual produk sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
2.    Membuka layanan pelanggan dan menindaklanjuti keluhan pelanggan tanpa melakukan diskriminasi terhadap pelanggan.
3.    Melakukan promosi yang berkesinambungan secara sehat, fair, jujur, tidak menyesatkan serta diterima oleh norma-norma masyarakat

Etika Perusahaan dengan Media Massa
1.    Perusahaan berkomitmen untuk mengungkapkan informasi bersifat material yang penting dalam pengambilan keputusan kepada pihak berkepentingan.
2.    Pengungkapan informasi material dan relevan tentang perusahaan kepada stakeholders perusahaan merupakan hal penting untuk penerapan transparansi dan pembentukan citra yang baik bagi perusahaan. Namun informasi yang berakibat menurunkan daya saing perusahaan tidak diperkenankan untuk diungkapkan.

Bagaimana STANDARD ETIKA keryawan terhadap perusahaan ?
silahkan lanjutkan membaca artikel dibawah

STANDARD ETIKA KERYAWAN TERHADAP PERUSAHAAN


Salam 

TSA

0 comments:

CARI ARTIKEL LAIN

TEKNIK

More on this category »

KEHIDUPAN

More on this category »

PEKERJAAN

More on this category »