Assalamualaikum
hari ini postingan masih mengenai ETIKA dalam berkerja , dan
tentunya etika terebut punya standard yang harus jadi acuan oleh perusahaan dan
karyawan agar hubungan industrial bisa berimbang antara hak dan kewajiban
untuk itu silahkan simak apa saja STANDARD ETIKA dibawah ini
Persamaan
dan Penghormatan pada Hak Asasi Manusia
1.
Hak asasi manusia adalah suatu yang
bersifat universal. Perusahaan senantiasa mendorong usaha-usaha untuk
menjamin terpenuhinya hak asasi manusia.
2.
Perusahaan berkomitmen untuk
memastikan bahwa setiap kegiatan operasi perseroan tidak melanggar
prinsip-prinsip hak asasi manusia dan masyarakat sekitar.
Etika
Kerja Sesama Karyawan
Etika kerja antar sesama Karyawan dilandasi dengan:
1.
Bekerja profesional dan sadar biaya
untuk menghasilkan kinerja yang optimal.
2.
Jujur, sopan dan tertib.
3.
Saling menghargai, terbuka menerima
kritik dan saran serta menyelesaikan masalah denganmusyawarah mufakat.
4.
Saling membantu, memotivasi dan
bekerja sama dalam menyelesaikan tugas.
5.
Mengkomunikasikan setiap ide baru
dan saling mentransfer pengetahuan dan kemampuan.
6.
Mengambil inisiatif dan mengembangkan
kompetensi dalam melaksanakan tugas.
7.
Berani mendiskusikan kebijakan yang
kurang tepat untuk melakukan koreksi yang konstruktif secara santun.
8.
Menghargai perbedaan suku, agama,
ras dan antar golongan.
Menjaga
Kerahasiaan Data dan Informasi Perusahaan
Karyawan memanfaatkan data dan informasi perusahaan untuk
meningkatkan nilai tambah perusahaan dan pengambilan keputusan dengan cara:
1.
Menggunakan sistem keamanan data
yang memadai.
2.
Memberikan informasi yang relevan
dan proporsional kepada stakeholders dengan tetap mempertimbangkan kepentingan
perusahaan.
3.
Menghindari penyebarluasan data dan
informasi kepada pihak lain yang tidak berkepentingan baik selama bekerja
maupun setelah berhenti bekerja.
4.
Menyerahkan semua data yang
berhubungan dengan perusahaan pada saat berhenti bekerja.
5.
Menjaga kerahasiaan informasi
tentang pelanggan.
Menjaga
Aset Perusahaan
Karyawan dapat mengoptimalkan penggunaan Aset perusahaan
dengan cara:
1.
Bertanggung jawab atas pengelolaan
aset perusahaan dan menghindarkan penggunaannya diluar kepentingan perusahaan.
2.
Mengamankan harta perusahaan dari
kerusakan dan kehilangan.
3.
Melakukan penghematan pemakaian
energi.
Penghormatan
atas hak kekayaan intelektual
1.
Karayawan wajib menghormati hak kekayaan intelektual
pihak lain karena setiap penggunaan yang tidak sah atas hak milik intelektual
orang lain dapat mengakibatkan Perusahaan menanggung gugatan hukum dan ganti
rugi;
2.
Setiap Karyawan harus berpartisipasi
secara aktif untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual milik Perusahaan.
Menjaga
Keamanan dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Kaaryawan menjadikan keamanan dan K3L sebagai bagian dari
budaya kerja untuk menciptakan suasana kerja yang tertib, aman, handal, nyaman
dan berwawasan lingkungan dengan cara:
1.
Perusahaan berkomitmen untuk
mencapai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Perseroan
(K3LH) yang tinggi;
2.
Pencapaian standar yang tinggi atas
implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Perseroan
tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh karyawan.
Mencatat
Data dan Pelaporan
Karyawan mengelola data secara rapi, tertib, teliti, akurat
dan tepat waktu dengan cara:
1.
Mencatat data dan menyusun laporan
berdasarkan sumber yang benar dan dapatdipertanggungjawabkan.
2.
Menyajikan laporan secara singkat,
jelas, tepat, komunikatif untuk dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan
sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja.
3.
Tidak menyembunyikan data dan
laporan yang seharusnya disampaikan.
Benturan
Kepentingan
1.
Benturan kepentingan adalah situasi
di mana Larwayan karena kedudukan dan wewenang yang dimilikinya dalam
Perseroan, mempunyai kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
tugas yang diamanatkan oleh Perseroan secara obyektif. Benturan kepentingan
timbul karena adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis pribadi atau
keluarga dengan kepentingan ekonomis Perusahaan.
2.
Setiap Karyawan harus menghindarkan
diri dari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan
Perusahaan, seperti menerima hadiah atau manfaat (termasuk segala bentuk
penyuapan dan kick back), menyalahgunakan sumber
daya atau pengaruh perusahaan sehingga dapat mendiskreditkan nama baik dan
reputasi Perusahaan , memanfaatkan aset Perusahaan untuk kepentingan pribadi,
melakukan pekerjaan dimana karyawan dapat terdorong untuk melakukan pekerjaan
tersebut selama jam kerja aktif Perusahaan atau menggunakan peralatan atau
material dari perusahaan terlibat dalam pengelolaan perseroan pesaing dan
lain-lain;
3.
Perusahaan menghormati hak dari
setiap karyawan untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan keuangan, usaha maupun
kegiatan lain yang sah diluar pekerjaan karyawan dengan syarat bahwa kegiatan
tersebut harus sah dan bebas dari benturan kepentingan dengan tanggung jawab
mereka sebagai Karyawan
4.
Karayawan berkewajiban untuk
mengungkapkan atas setiap keterlibatannya dalam kegiatan keuangan, kegiatan
usaha maupun kegiatan lain diluar pekerjaannya di perusahaan kepada atasan
langsung dan Unit Kerja Human Capital.
5.
Direksi, komisaris dan pejabat
setingkat di bawah Direksi wajib melaporkan kepada instansi yang berwengang
sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang kegiatan yang dilakukannya atau
dilakukan keluarganya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan
Perseroan.
6.
Pengertian keluarga adalah hubungan
keluarga yang terjadi karena keturunan atau perkawinan sampai dengan derajat
kedua baik secara horizontal maupun vertikal. Yang dimaksud dengan hubungan
karena keturunan adalah orang tua, anak, kakek, nenek, cucu, saudara langsung
dan saudara kandung dari orang tua. Yang dimaksud dengan hubungan karena
perkawinan adalah suami atau istri, suami dan istri dari cucu dan saudara ipar
beserta suami atau istrinya.
Pembayaran
Tidak Wajar
1.
Karyawan dilarang untuk menawarkan
dan atau memberikan sesuatu yang berharga untuk memperoleh suatu keuntungan
yang tidak wajar atau perlakuan istimewa dalam melakukan penjualan atas barang
atau pemberian jasa atau melakukan transaksi keuangan kepada pejabat Pemerintah
atau pihak-pihak di luar perusahaan
2.
Kebijakan Pembayaran Tidak Wajar
mengatur standar etika dan praktek Perusahaan mengenai pembayaran khusus dan
sumbangan politis, baik kepada pejabat Pemerintah maupun pihak-pihak di luar
perusahaan
3.
Perusahaan tidak mentolerir
praktek-praktek yang tidak memenuhi kebijakan ini. Perusahaan akan memproses lebih lanjut pelanggaran atas
kebijakan ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Hadiah
dan Hiburan
1.
Penerimaan dan pemberian hadiah,
hiburan atau bantuan dalam pekerjaan, akan dapat menyebabkan benturan
kepentingan serta turunnya kepercayaan publik terhadap integritas Perusahaan
2.
Karyawan dilarang menerima atau
memberikan hadiah baik bentuk uang maupun barang atau segala bentuk hiburan
dalam kondisi yang dapat menimbulkan pandangan ketidakwajaran.
3.
Perusahaan menetapkan standar etika yang mengatur secara
khusus mengenai penerimaan dan pemberian hadiah atau hiburan dari pihak ketiga
di luar Perseroan.
Penyalahgunaan
Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) dan Minuman Keras (Miras)
Karyawan harus bebas dari penyalahgunaan narkoba dan miras.
Aktivitas
Politik
Karyawan bersikap netral terhadap semua partai politik
dengan cara:
1.
Tidak menggunakan fasilitas
Perusahaan untuk kepentingan golongan/partai politik tertentu.
2.
Tidak merangkap jabatan sebagai
pengurus partai politik dan/ atau anggota legislatif.
3.
Tidak membawa, memperlihatkan,
memasang, serta mengedarkan simbol, gambar dan ornamen partai politik di
lingkungan Perusahaan.
silahkan lanjutkan membaca artikel dibawah
Code Of Conduct Atau Kode Etik Dalam Berkerja Perusahaan
Salam
TSA
3 comments:
mantap ini gan, jadi dalam berinteraksi karyawan bisa memposisikan diri dengan baik antara bos, dan bawahan, sehingga tidak ada masalah dalam perusahaan ya gan
yooi Gan.... agar tercipta lingkungan kerjayang sehat Gan
tips yang sangat bagus, namun sangat kontras sekali jika sudah masuk ke area perkantoran
Post a Comment