Monday, November 05, 2018
3



Assalamualaikum
hari ini postingan masih mengenai ETIKA dalam berkerja , dan tentunya etika terebut punya standard yang harus jadi acuan oleh perusahaan dan karyawan agar hubungan industrial bisa berimbang antara hak dan kewajiban 

untuk itu silahkan simak apa saja STANDARD ETIKA dibawah ini

Persamaan dan Penghormatan pada Hak Asasi Manusia
1.    Hak asasi manusia adalah suatu yang bersifat universal. Perusahaan  senantiasa mendorong usaha-usaha untuk menjamin terpenuhinya hak asasi manusia.
2.    Perusahaan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan operasi perseroan tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dan masyarakat sekitar.

Etika Kerja Sesama Karyawan
Etika kerja antar sesama Karyawan  dilandasi dengan:
1.    Bekerja profesional dan sadar biaya untuk menghasilkan kinerja yang optimal.
2.    Jujur, sopan dan tertib.
3.    Saling menghargai, terbuka menerima kritik dan saran serta menyelesaikan masalah denganmusyawarah mufakat.
4.    Saling membantu, memotivasi dan bekerja sama dalam menyelesaikan tugas.
5.    Mengkomunikasikan setiap ide baru dan saling mentransfer pengetahuan dan kemampuan.
6.    Mengambil inisiatif dan mengembangkan kompetensi dalam melaksanakan tugas.
7.    Berani mendiskusikan kebijakan yang kurang tepat untuk melakukan koreksi yang konstruktif secara santun.
8.    Menghargai perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan.


Menjaga Kerahasiaan Data dan Informasi Perusahaan
Karyawan memanfaatkan data dan informasi perusahaan untuk meningkatkan nilai tambah perusahaan dan pengambilan keputusan dengan cara:
1.    Menggunakan sistem keamanan data yang memadai.
2.    Memberikan informasi yang relevan dan proporsional kepada stakeholders dengan tetap mempertimbangkan kepentingan perusahaan.
3.    Menghindari penyebarluasan data dan informasi kepada pihak lain yang tidak berkepentingan baik selama bekerja maupun setelah berhenti bekerja.
4.    Menyerahkan semua data yang berhubungan dengan perusahaan pada saat berhenti bekerja.
5.    Menjaga kerahasiaan informasi tentang pelanggan.

Menjaga Aset Perusahaan
Karyawan dapat mengoptimalkan penggunaan Aset perusahaan dengan cara:
1.    Bertanggung jawab atas pengelolaan aset perusahaan dan menghindarkan penggunaannya diluar kepentingan perusahaan.
2.    Mengamankan harta perusahaan dari kerusakan dan kehilangan.
3.    Melakukan penghematan pemakaian energi.

Penghormatan atas hak kekayaan intelektual
1.    Karayawan  wajib menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain karena setiap penggunaan yang tidak sah atas hak milik intelektual orang lain dapat mengakibatkan Perusahaan menanggung gugatan hukum dan ganti rugi;
2.    Setiap Karyawan harus berpartisipasi secara aktif untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual milik Perusahaan.

Menjaga Keamanan dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Kaaryawan menjadikan keamanan dan K3L sebagai bagian dari budaya kerja untuk menciptakan suasana kerja yang tertib, aman, handal, nyaman dan berwawasan lingkungan dengan cara:
1.    Perusahaan berkomitmen untuk mencapai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Perseroan (K3LH) yang tinggi;
2.    Pencapaian standar yang tinggi atas implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Perseroan tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh karyawan.

Mencatat Data dan Pelaporan
Karyawan mengelola data secara rapi, tertib, teliti, akurat dan tepat waktu dengan cara:
1.    Mencatat data dan menyusun laporan berdasarkan sumber yang benar dan dapatdipertanggungjawabkan.
2.    Menyajikan laporan secara singkat, jelas, tepat, komunikatif untuk dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja.
3.    Tidak menyembunyikan data dan laporan yang seharusnya disampaikan.

Benturan Kepentingan
1.    Benturan kepentingan adalah situasi di mana Larwayan karena kedudukan dan wewenang yang dimilikinya dalam Perseroan, mempunyai kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas yang diamanatkan oleh Perseroan secara obyektif. Benturan kepentingan timbul karena adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga dengan kepentingan ekonomis Perusahaan.
2.    Setiap Karyawan harus menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Perusahaan, seperti menerima hadiah atau manfaat (termasuk segala bentuk penyuapan dan kick back), menyalahgunakan sumber daya atau pengaruh perusahaan sehingga dapat mendiskreditkan nama baik dan reputasi Perusahaan , memanfaatkan aset Perusahaan untuk kepentingan pribadi, melakukan pekerjaan dimana karyawan dapat terdorong untuk melakukan pekerjaan tersebut selama jam kerja aktif Perusahaan atau menggunakan peralatan atau material dari perusahaan terlibat dalam pengelolaan perseroan pesaing dan lain-lain;
3.    Perusahaan menghormati hak dari setiap karyawan untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan keuangan, usaha maupun kegiatan lain yang sah diluar pekerjaan karyawan dengan syarat bahwa kegiatan tersebut harus sah dan bebas dari benturan kepentingan dengan tanggung jawab mereka sebagai Karyawan
4.    Karayawan berkewajiban untuk mengungkapkan atas setiap keterlibatannya dalam kegiatan keuangan, kegiatan usaha maupun kegiatan lain diluar pekerjaannya di perusahaan kepada atasan langsung dan Unit Kerja Human Capital.
5.    Direksi, komisaris dan pejabat setingkat di bawah Direksi wajib melaporkan kepada instansi yang berwengang sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang kegiatan yang dilakukannya atau dilakukan keluarganya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Perseroan.
6.    Pengertian keluarga adalah hubungan keluarga yang terjadi karena keturunan atau perkawinan sampai dengan derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal. Yang dimaksud dengan hubungan karena keturunan adalah orang tua, anak, kakek, nenek, cucu, saudara langsung dan saudara kandung dari orang tua. Yang dimaksud dengan hubungan karena perkawinan adalah suami atau istri, suami dan istri dari cucu dan saudara ipar beserta suami atau istrinya.


Pembayaran Tidak Wajar
1.    Karyawan dilarang untuk menawarkan dan atau memberikan sesuatu yang berharga untuk memperoleh suatu keuntungan yang tidak wajar atau perlakuan istimewa dalam melakukan penjualan atas barang atau pemberian jasa atau melakukan transaksi keuangan kepada pejabat Pemerintah atau pihak-pihak di luar perusahaan
2.    Kebijakan Pembayaran Tidak Wajar mengatur standar etika dan praktek Perusahaan mengenai pembayaran khusus dan sumbangan politis, baik kepada pejabat Pemerintah maupun pihak-pihak di luar perusahaan
3.    Perusahaan tidak mentolerir praktek-praktek yang tidak memenuhi kebijakan ini. Perusahaan  akan memproses lebih lanjut pelanggaran atas kebijakan ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Hadiah dan Hiburan
1.    Penerimaan dan pemberian hadiah, hiburan atau bantuan dalam pekerjaan, akan dapat menyebabkan benturan kepentingan serta turunnya kepercayaan publik terhadap integritas Perusahaan
2.    Karyawan dilarang menerima atau memberikan hadiah baik bentuk uang maupun barang atau segala bentuk hiburan dalam kondisi yang dapat menimbulkan pandangan ketidakwajaran.
3.    Perusahaan  menetapkan standar etika yang mengatur secara khusus mengenai penerimaan dan pemberian hadiah atau hiburan dari pihak ketiga di luar Perseroan.

Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) dan Minuman Keras (Miras)
Karyawan harus bebas dari penyalahgunaan narkoba dan miras.


Aktivitas Politik
Karyawan bersikap netral terhadap semua partai politik dengan cara:
1.    Tidak menggunakan fasilitas Perusahaan untuk kepentingan golongan/partai politik tertentu.
2.    Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/ atau anggota legislatif.
3.    Tidak membawa, memperlihatkan, memasang, serta mengedarkan simbol, gambar dan ornamen partai politik di lingkungan Perusahaan.

Bagaimana STANDARD ETIKA Perusahaan terhadap Karyawan dan lingkungan solial ?
silahkan lanjutkan membaca artikel dibawah

Code Of Conduct Atau Kode Etik Dalam Berkerja Perusahaan


Salam

TSA

3 comments:

Tq said...

mantap ini gan, jadi dalam berinteraksi karyawan bisa memposisikan diri dengan baik antara bos, dan bawahan, sehingga tidak ada masalah dalam perusahaan ya gan

Tengku Said Annuhsi said...

yooi Gan.... agar tercipta lingkungan kerjayang sehat Gan

Made Gelgel said...

tips yang sangat bagus, namun sangat kontras sekali jika sudah masuk ke area perkantoran

CARI ARTIKEL LAIN

TEKNIK

More on this category »

KEHIDUPAN

More on this category »

PEKERJAAN

More on this category »