Wednesday, March 14, 2012
0
Per Men No.7 ESDM yang dikeluarkan bulan Februari 2012 lalu banyak menuai permasalahan yang belum terselesaikan . dampak dari Per Men ini begitu luas di kalangan pengusaha pertambangan . beberapa aktivitas pertambangan sempat terhenti karena tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Per Men tersebut .
Sebenarnya regulasi pertambangan yang berkaitan dengan Per Men No.7 2012 ini sudah lama diatur dalam UU pertambangan , dan sebenarnya Per Men ini juga bertujuan agar Indonesia lebih meningkatkan kwalitas sumberdaya manusia dan mineral . penegasa Per Men No.7 2012 tak lain adalah bentuk ketegasan pemerintah yang menilai beberapa pengusaha dinilai lalai dalam menjalankan UU Pertambangan yang akan diterangkan pada rangkuman berikut .
  1. Kategori Mineral yang harus mendapatkan value added & refinery : Zinc, Copper, Bauksit, NIkel, Biji besi, Mangaan, emas, perak, timah, timbal & Seng, Pasir besi, Platinum, Kromium, Antimon.
  2. Kronologis Keluarnya Per-Men no. 7 tahun 2012 ini :
    1. Bahwa pada tahun 2009 lewat UU ESDM No. 4 tahun 2009 telah dikeluarkan dengan inti dari isinya adalah mewajibkan pemrosesan dan pemurnian logam dilakukan didalam negeri sehingga dapat meningkatkan nilai tambah produk dan demi kepentingan nasional, pemerintah dapat menetapkan domestic market obligation (DMO) untuk mineral dan batubara dan mendorong implementasi kaidah-kaidah good mining practices yang mengutamakan lingkungan, adanya jaminan kepastian berusaha, mengintegrasikan pengelolaan data pertambangan dan divestasi saham asing untuk pihak nasional.
    2. Bahwa Pemilik Kontrak (IUP operasi Produksi dan IUP Khusus) harus melakukan pemurnian mineral ini menjadi memiliki nilai tambah,  sekurang2-nya 5 tahun sejak UU ini diundangkan (2014)
    3. Sehingga diharapkan pada Januari 2014 seluruh proses pengolahan dan pemurnian sudah produksi
    4. Untuk mengatur kegiatan pertambangan mineral dan batubara, pemerintah mengeluarkan lagi PP no. 10 tahun 2010, yg inti isinya adalah : mengatur tata cara pertambangan, sehingga Negara mendapatkan bagian profit dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pemilik IUP OP /K.
    5. Tindak lanjut dari penertiban kegiatan IUP OP dan IUP K ini, kemudian pada Mei 2011dilakukan rekonsiliasi IUP Nasional, untuk memperoleh data kegiatan pertambangan di setiap daerah, sehingga dilakukan juga inventarisasi untuk potensi daerah yg dapat dibangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral.
    6. Tahapan di atas menurut Direktur Jenderal Minerba, ternyata tidak berhasil memancing animo pemilik IUP untuk serius membahas soal pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral dimaksud (Smelter).
    7. Sejak Undang-Undang Minerba no. 4 tahun 2009 itu disahkan sampai dengan bulan Januari 2012, menurut Dirjend hanya sedikit sekali proposal pembangunan smelter / refinery mineral yang diusulkan Pemilik IUP, kecuali oleh : PT ANTAM, DAN INCO DAN SMELTING GRESIK (sudah eksis); yg mangajukan :

                                                               i.      NUSANTARA SMELTING (2014)à untuk  Tembaga
                                                             ii.      GLOBAL INVESTINDO (2015)-> tembaga
                                                            iii.      INDOSMELT (2014)à tembaga
                                                            iv.      SGA PT ANTAM (2014) à Bauksit
                                                              v.      CGA PT ANTAM (2014) à Bauksit
                                                            vi.      HARITA PRIMA ABADI (2014) à Bauksit
                                                           vii.      WEDA BAY NICKEL (2016) -> NIKEL
                                                         viii.      NPI PT ANTAM (2014)à NIKEL
                                                           ix.      PT MJIS (2012) à IRON
                                                             x.      PT SILO (2015)à IRON
                                                           xi.      PT KRAKATAU POSCO (2014)
                                                          xii.      PT GUNUNG GARUDA (2013)
                                                        xiii.      PT SEMERU SURYA STEEL (2012)
                                                         xiv.      PT MANDAN STEEL (2012)
                                                          xv.      PT DELTA PRIMA STEEL (2012)
                                                         xvi.      PT JOGJA MAGASA (2012)
                                                       xvii.      PT INDOFERRO (2012)
                                                      xviii.      PT. SUMBER BUMI KALBAR à MANGAN
                                                        xix.      PT AGB/HYUNDAI à MANGAN
                                                         xx.      PT JASINDO UTAMA-> MANGAN

    1. Namun, kegiatan hampir seluruh pemilik IUP OP dan IUP K sampai dengan Januari 2012, tetap melakukan ekspor ORE ke luar negeri.
    2. Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM menilai bahwa bila tidak ada keseriusan dalam hal pembangunan alat pengolahan ORE ini dari pemilik IUP, bukan tidak mungkin ketika UU no. 4 tahun 2009 itu jatuh tempo pada tahun 2014, ternyata jumlah ORE yang diekspor sudah sangat banyak, karena trend ekspor ORE mineral ini, hingga per Oktober 2011 telah mencapai rata2 8 kali lipat dari tahun 2008 (saat ini export Nikel sudah 33 juta ton, tahun 2008 hanya 4juta ton).
    3. MAKA PER 6 PEBRUARI 2012, MENTERI ESDM JERO WACIK, MENGELUARKAN PERATURAN MENTERI (PERMEN NO. 7 TAHUN 2012), TENTANG PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL.
    4. KENAPA PERMEN INI MENJADI KONTROVERSIAL, KARENA :
                                                               i.      DI PASAL 21 ATURAN PERALIHAN DISEBUTKAN : SEJAK PERMEN INI BERLAKU, MAKA PEMEGANG IUP OPERASI PRODUKSI (OP) DAN IPR YG DITERBITKAN SEBELUM BERLAKUNYA PERMEN INI DILARANG UNTUK MENJUAL BIJIH (RAW MATERIAL ATAU ORE) MINERAL KE LUAR NEGERI DALAM JANGKA WAKTU PALING LAMBAT 3 (TIGA) BULAN SEJAK BERLAKUNYA.
                                                             ii.      PASAL 22 : PEMILIK IUP EKSPLORASI DAN KONTRAK KARYA  YG DALAM TAHAP EXPLORASI DAN MEMBUAT STUDI KELAYAKAN SEBELUM PERMEN INI DIBERLAKUKAN, WAJIB MELAKUKAN PENYESUAIAN RENCANA BATASAN MINIMUM PENGOLAHAN…DST..DALAM JANGKA WAKTU 3 TAHUN DAN DILAPORKAN SECARA BERKALA KE DIRJEN, GUBERNUR, WALIKOTA/BUPATI SESUAI KEWENANGANNYA. BILA TIDAK DAPAT MELAKUKAN PENYESUAIAN DIMAKSUD, WAJIB BERKONSULTASI DENGAN DIRJEN
                                                            iii.      PASAL 23 : PEMEGANG IUP OPERASI PRODUKSI DAN KONTRAK KARYA DALAM TAHAP KONSTRUKSI, WAJIB MELAKUKAN PENYESUAIAN RENCANA BATASAN MINIMUM DST…DENGAN JANGKA WAKTU 4 TAHUN SEJAK PERMEN INI BERLAKU DAN BILA TIDAK BISA MEMENUHI SESUAI RENCANA, MAKA WAJIB BERKONSULTASI DENGAN DIRJEND UNTUK MELAKSANAKAN PEMURNIAN.
                                                            iv.      PASAL 24 : NO PROBLEM..

  1. Hal di atas adalah bahan diskusi yang paling seru dibahas, sehingga  berikut kesimpulan dari Nara sumber  dan Pelaku pertambangan :
    1. Menurut Dirjend, suka atau tidak suka, dengan PERMEN no. 7 tahun 2012 ini, maka segala kegiatan ekspor ORE dihentikan selama masa transisi 3 bulan (sampai dengan Mei 2012), termasuk PT ANTAM yg juga melakukan ekspor ORE tidak boleh lagi.
    2. Selama masa transisi, sesuai mandate PERMEN, seluruh pemilik IUP OP dan IUPK, serta IPR wajib membuat laporan kondisi di tambangnya dan memberikan laporan kepada Team dari Dirjend (team ini belum clear).
    3. Hasil dari laporan itu, rekomendasi antara lain adalah di mana tempat dan siapa saja pemilik IUP (baik tunggal ataupun konsorsium) harus  membangun smelter.
    4. Dari pihak pengusaha :
                                                               i.      Merupakan hal yang sangat terburu-buru menerapkan PERMEN ini, karena selain sosialisasi yang kurang dari pemerintah, juga tidak ada way out atas regulasi yang dikeluarkan.
                                                             ii.      Membangun Smelter Nikel beda dengan smelter timah, saat ini smelter timah dapat dibangun dengan mudah, karena selain biaya investasinya murah juga ratio konsentrat yang dihasilkan lebih mudah diperoleh.
                                                            iii.      Membangun smelter bauksit dan nikel sangat luar biasa mahal, dan juga tidak ada terlihat effort dari pemerintah untuk  mensukseskan UU no 4 tahun 2009 itu, bahwa tahun 2014 harus tersedia pabrik pengolahan mineral, sementara  kendala infrastruktur daerah, supply energy (70% biaya produksi smelter adalah energy) dan juga system transportasi yang belum mendukung.
                                                            iv.      Untuk  Negara kepulauan terlihat sulit dapat membangun dengan  mudah smelter tersebut (investasi 1 smelter adalah US $ 2 juta untuk produksi 2 juta ton/tahun untuk menghasilkan produk olahan menjadi 20% saja)
                                                              v.      Negara Afrika Selatan, Brazil dan Australia pun lebih baik ekspor ORE daripada bangun smelter, karena tidak ekonomis menurut mereka membangun pabrik-nya.
                                                            vi.      Apabila memungkinan dan kajian hukum yg dilakukan pengusaha adalah, bahwa  PERMEN tidak masuk dalam ranah Hirarki Hukum Indonesia,  justru yang hirarki hukum yg diakui di Indonesia adalah Peraturan Daerah atau SK gubernur/Bupati, apabila Bupati tetap bersedia bekerja sama dengan pengusaha, bukan tidak mungkin pemilik IUP tetap melakukan kegiatan ekspor, hanya  saja harus tetap berkoordinasi dengan Angkatan Laut (???) karena ekspor dilakukan melalui laut.

Rangkuman Permasalahan  :
KADIN sangat menyayangkan kehilangan potensial lost, sehingga KADIN mengharapkan pemerintah melakukan koordinasi antara Kemendag, Kementerian ESDM dan Kemenkeu guna mempertahankan target yang telah ditetapkan.
Jakarta–Target ekspor yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya tahun ini sebesar US$230 miliar diperkirakan akan terganggu seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ESDM No.7 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.
Sebagaimana yang tertera pada pasal 21 dalam Permen tersebut disebutkan bahwa pemegang IUP operasi produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Permen itu, dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak berlakunya Permen tersebut.
“Ini artinya ekspor barang setengah jadi beberapa hasil tambang kita tidak bisa diekspor dan hal ini bisa mengganggu target ekspor yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur, dalam keterangan pers-nya, di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2012.
Pada prinsipnya, kata Natsir, KADIN mendukung peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral, sehingga hilirisasi minerba di Indonesia bisa segera terealisasi. Namun, perlu diperhatikan pula UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara yang dimana ekspor hasil komoditas sampai 2014, di lain pihak dipercepat dengan adanya Permen ESDM No.7 tahun 2012.
Indonesia bisa kehilangan potensial lost 20% dari target yang sudah ditetapkan, yakni sekitar US$ 46 miliar” kata Natsir.
KADIN sangat menyayangkan kehilangan potensial lost tersebut, sehingga KADIN mengharapkan pemerintah melakukan koordinasi antara Kemendag, Kementerian ESDM dan Kemenkeu guna mempertahankan target yang telah ditetapkan agar kinerja ekspor nasional tetap baik seperti tahun lalu yang mencapai US$ 203,62 miliar. (*)
Jakarta : Pelaku usaha pertambangan nikel yang tergabung dalam Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) beserta pejabat daerah meminta Kementerian ESDM menunda pemberlakuan Permen ESDM No.7 Tahun 2012.
Ketua ANI Shelby Ihsan Saleh mengatakan ANI juga mengkaji akan melakukan uji materi atau judicial review terhadap Permen ESDM 7/2012 yang berisi tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral itu.
“Permen ini bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi. Kami minta pasal-pasal yang bermasalah dicabut dalam waktu 3 hari kerja,” ujarnya dalam acara “Bedah Permen ESDM No.7 Tahun 2012”, hari ini.
Menurutnya, Permen ini bertentangan diantaranya dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara, UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, UU No.12 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta PP No.55 Tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Beberapa pasal yang dianggap bermasalah dalam permen tersebut diantaranya pasal 8 (ayat 2-4), pasal 9 (ayat 3), pasal 10 (ayat 1-2), pasal 16 (ayat 1-5), pasal 19, pasal 20 (ayat 1-2), pasal 21, pasal 22 (ayat 1-3), serta pasal 23 (ayat 2-3). Asosiasi meminta pemerintah segera menunda pelaksanaan permen dan mencabut ketentuan pasal yang telah disebutkan tadi.
“Jika diabaikan, maka asosiasi baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri akan menempuh tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Shelby mengatakan asosiasinya terdiri dari sekitar 100 perusahaan nikel yang sebagian besar masih dalam tahap eksplorasi dan sebagian lagi sudah berproduksi, namun tidak termasuk PT Vale Indonesia Tbk dan PT Antam Tbk. Adapun produksinya mencapai sekitar 30 juta ton per tahun.
Apapun itu dari sisi pemerintah mungkin sudah memperhitungkan dengan matang permasalahan kedepan , tetapi alangkah baiknya sebelum pemerintah menetapkan PerMen ESDM No.7 2012 ini hendaknya di sosialisasikan dengan baik terhadap jajaran Pengusaha pemegang IUP OP dan IUPK serta IPR sehingga jauh hari mereka juga turut mempersiapkan diri . sehingga mereka siap untuk menjalankan PerMen ESDM No.72012 ini .

Dikutip dari berbagai sumber berita dan analisis pertambangan 

Baca juga Berita terkait PERTAMBANGAN 



Salam hangat

TSA

0 comments:

CARI ARTIKEL LAIN

TEKNIK

More on this category »

KEHIDUPAN

More on this category »

PEKERJAAN

More on this category »