Berdasarkan PERMEN No 12 th 2012 tentang Peningkatan nilai tambah mineral dan peningkatan nilai tambah mineral yang salah satu butir pasalnya berisi :
" Perusahaan tambang tidak boleh mengexpor bahan tambang mentah "
Yang berakibat fatal bagi usaha tambang terutama Harita Tambang di Ketapang .
1. Pada Hari senin 14 Mai 2012 , seluruh aktivitas pertambangan dihentikan
2. Seluruh karyawan Harita dirumahkan
3. Seluruh aktivitas contractor dihentikan
hal ini disampaikan lansung oleh Sudaryo ( CSR TP Harita PAM ) menyutip hasil keputusan management pusat yang dibacakan oleh Manager Operasional PT HARITA site Kendawangan oleh Agus Tri Wibowo , yang mengatakan " Tutupnya perusahaan Harita sampai batas waktu yang tidak ditentukan ".
sehingga dengan berat hati sebanyak kurang lebih 20 000 buruh diseluruh kabupaten Ketapang dirumahkan artinya nasib para buruh tersebut belum pasti , bisa dilakukan PHK atau bisa kembali berkerja semua tergantung keputusan pengusaha dan pemerintah dalam masalah beberapa butir PERMEN No.12 2012 tersebut .
Kepanikan ini juga berdampak pada Pengusaha lain yang berkaitan dengan operasional Tambang Harita , dan rata rata para pengusaha yang terkena dampak ini juga menahan segala transaksi yang timbul akibat macetnya flowcash dari Harita ke kontraktor lokal maupun luar , kita beri contoh saja suplayer Ban untuk kebutuhan mobil houling tambang , seketika orderan lama akan tertahan sementara mereka sudah menginvestasikan uang untuk pengadaan barang dan disisi lain mereka juga tidak akan berani untuk menyuplai Ban ini yang menurut mereka belum tentu nantinya dibayar oleh Kontraktor atau Harita . Ini hanya contoh kecil transaksi , belum kita berbicara transaksi yang lebih besar dengan nilai milyaran rupiah ?! .
Disisi lain PT Harita juga berencana untuk membangun SMALTER PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL , namun ini membutuhkan investasi yang besar dan waktu yang cukup lama sementara waktu yang diamanatkan oleh PERMEN adalah 3 bulan terhitung dari pengesahan PERMEN tersebut ???
Dalam kegalauan ini , beberapa kontraktor juga tetap berfikiran positif dan menanggap ini hanya INSTANTANOEUS SHOCK dan mereka yakin bahwa pasti ada jalan keluar yang baik karena apapun itu tambang juga perlu beroperasi , untuk itu mereka memanfaatkan waktu breakdown ini dengan melakukan perbaikan pada unit penggali houling dan alat pendukung pertambangan lain sehingga jika waktunya tiba tambang harus beropesasi mereka sudah siap dengan peralatan yang siap pakai
Semoga Kepanikan ini tidak berlansung lama dan tidak terjadinya PHK terhadap para Buruh yang berjumlah ribuan orang tersebut , kita hendaknya menyikapi dengan positif apa yang menjadi kebijakan pemerintah dan pengusaha tentang pemurnian mimeral ini .
Dibalik kegalauan ini pasti ada jalan keluar yang baik
Baca juga tentang PERMEN NO.12 TAHUN 2012
Baca juga Berita terkait PERTAMBANGAN
Salam Sukses Selalu
TSA
" Perusahaan tambang tidak boleh mengexpor bahan tambang mentah "
Yang berakibat fatal bagi usaha tambang terutama Harita Tambang di Ketapang .
1. Pada Hari senin 14 Mai 2012 , seluruh aktivitas pertambangan dihentikan
2. Seluruh karyawan Harita dirumahkan
3. Seluruh aktivitas contractor dihentikan
hal ini disampaikan lansung oleh Sudaryo ( CSR TP Harita PAM ) menyutip hasil keputusan management pusat yang dibacakan oleh Manager Operasional PT HARITA site Kendawangan oleh Agus Tri Wibowo , yang mengatakan " Tutupnya perusahaan Harita sampai batas waktu yang tidak ditentukan ".
sehingga dengan berat hati sebanyak kurang lebih 20 000 buruh diseluruh kabupaten Ketapang dirumahkan artinya nasib para buruh tersebut belum pasti , bisa dilakukan PHK atau bisa kembali berkerja semua tergantung keputusan pengusaha dan pemerintah dalam masalah beberapa butir PERMEN No.12 2012 tersebut .
Kepanikan ini juga berdampak pada Pengusaha lain yang berkaitan dengan operasional Tambang Harita , dan rata rata para pengusaha yang terkena dampak ini juga menahan segala transaksi yang timbul akibat macetnya flowcash dari Harita ke kontraktor lokal maupun luar , kita beri contoh saja suplayer Ban untuk kebutuhan mobil houling tambang , seketika orderan lama akan tertahan sementara mereka sudah menginvestasikan uang untuk pengadaan barang dan disisi lain mereka juga tidak akan berani untuk menyuplai Ban ini yang menurut mereka belum tentu nantinya dibayar oleh Kontraktor atau Harita . Ini hanya contoh kecil transaksi , belum kita berbicara transaksi yang lebih besar dengan nilai milyaran rupiah ?! .
Disisi lain PT Harita juga berencana untuk membangun SMALTER PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL , namun ini membutuhkan investasi yang besar dan waktu yang cukup lama sementara waktu yang diamanatkan oleh PERMEN adalah 3 bulan terhitung dari pengesahan PERMEN tersebut ???
Dalam kegalauan ini , beberapa kontraktor juga tetap berfikiran positif dan menanggap ini hanya INSTANTANOEUS SHOCK dan mereka yakin bahwa pasti ada jalan keluar yang baik karena apapun itu tambang juga perlu beroperasi , untuk itu mereka memanfaatkan waktu breakdown ini dengan melakukan perbaikan pada unit penggali houling dan alat pendukung pertambangan lain sehingga jika waktunya tiba tambang harus beropesasi mereka sudah siap dengan peralatan yang siap pakai
Semoga Kepanikan ini tidak berlansung lama dan tidak terjadinya PHK terhadap para Buruh yang berjumlah ribuan orang tersebut , kita hendaknya menyikapi dengan positif apa yang menjadi kebijakan pemerintah dan pengusaha tentang pemurnian mimeral ini .
Dibalik kegalauan ini pasti ada jalan keluar yang baik
Baca juga tentang PERMEN NO.12 TAHUN 2012
Baca juga Berita terkait PERTAMBANGAN
Salam Sukses Selalu
TSA
0 comments:
Post a Comment