Ilustrasi pembuangan limbah lansung |
Ketua Pansus DPRD Provinsi tentang Raperda Pertambangan Mineral dan Batubara , Irm Firdaus Djaelani sa'at paripurna melaporkan hasil pembahasan Pansus mengatakan Raperda itu sudah melalui tahap uji publik. " Bahkan kami memperpanjang masa penyerapan aspirasi dan masukan dari masyarakat dan kalangam pengusaha terhadap Raperda itu".
Hingga masa penyerapan aspirasi dan masukan ditutup , Asosiasi Pengusaha Batubara ( APBB ) Bengkulu tidak memberikan masukan , Firdaus mengatakan Raperda tersebut berpedoman pada UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara . " Dasar kebijakan daerah ini untuk menjamin penataan kegiatan pertambangan yang menghormati kaidah lingkungan hidup " ujar Firdaus .
Firdaus menambahkan , " Setiap investasi yang masuk ke daerah harus memberikan dampak positif lebih besar dan memperkecil dampak negatif pada lingkungan ".
Dari pengkajian dampak lingkungan ini maka PANSUS DPRD Prifinsi Bengkulu merekomendasikan pencabutan izin tujuh perusahaan pertambangan dan 7 perusahaan lainnya direkomendasikan untuk meninjau kembali perizinan yang ada untuk menjaga lingkungan sekitar , adapun perusahaan yang direkomendasikan team PANSUS sbb :
1. Daftar perusahaan pertambangan yang izinnya dicabut
- PT. Kusuma Raya Utama
- PT. Putra Maga Nanditama
- PT. Indonesia Riau Sri Avantika
- PT. Bara Indah Lestari
- PT. Ratu Samban Nining
- PT. Barat Adi Pratama
- PT. Inti Bara Perdana
- PT. Danau Mas Hitam
- PT. Bukit Sunur
- PT. Ferto Rejang
- PT. Global Kaltim
- PT. Arma Sentosa
- PT. Injatama
- PT. Semoloro Banyuarto
Laporan hasil pembahasan tersebut setelah disampaikan oleh PANSUS pimpinan rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Profinsi Bengkulu Elmi Supianti menawarkan kepada seluruh anggota DPRD untuk menyetujui dan ditingkatkan draft ini menjadi PERDA yang Sah .
2 comments:
Mudah-mudahan dengan adanya perda ini, proses pertambangan di bengkulu berjalan dengan baik :)
amin .. biar bisnis kembali lancar :D
Post a Comment